Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan\r\npertemuan virtual dengan 25 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga\r\nelektronik, Selasa (12/5/) sore. Dalam pertemuan tersebut membahas...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan\r\npertemuan virtual dengan 25 pemimpin redaksi media cetak, online dan juga\r\nelektronik, Selasa (12/5/) sore. Dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah\r\nisu-isu hangat seputar kelautan dan perikanan, salah satunya tentang izin\r\nekspor benih lobster sesuai Permen KP No. 12 tahun 2020 sebagai pengganti Permen\r\nKP No. 56 Tahun 2015.
“Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga\r\nkita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan,” ujar\r\nMenteri Edhy.
Sebagaimana diketahui, pada Permen KP No. 12 Tahun\r\n2020 diatur tentang diperbolehkan ekspor benih lobster namun dengan\r\nsyarat yang cukup ketat, di antaranya mengenai kuota, lokasi penangkapan\r\nbenih, kewajiban budidaya, pelepasliaran sebanyak 2% dari hasil panen, dan\r\nsyarat-syarat lainnya. (Pasal 5, poin a – j)
Secara umum perbedaan dari Permen KP 56/2016\r\ndengan Permen KP 12/2020 meliputi: (1) Permen 56 tidak dilengkapi\r\ndefinisi fase pertumbuhan lobster, (2) Dilarang menjual benih untuk\r\nbudidaya (pasal 7 ayat 1), dan (3) Dilarang memindahkan (ekspor) benih\r\nlobster (pasal 7 ayat 3).
Adapun Permen KP No. 12 Tahun 2020 mengatur tentang: (1)\r\nDefinisi fase pertumbuhan lobster (Pasal 1, poin 7 dan 8); (2) Diperbolehkan\r\nbudidaya benih lobster disertai tanggung jawab pelepasliaran 2% dari hasil\r\npanen (Pasal 3, poin e); dan, (3) Diperbolehkan ekspor benih lobster disertasi\r\nsyarat ketat.
Menteri Edhy menjelaskan, telah memiiki jawaban mengenai\r\nkekhawatiran banyak pihak bahwa izin ekspor benih lobster akan mengancam\r\npopulasi komoditas tersebut. Dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster\r\nUniversitas Tasmania Australia, kata dia, krustasea ini sudah bisa dibudidaya.\r\nDitambah lagi, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen,\r\njauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.
Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster\r\nsebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh\r\nmengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas-liarkan 2\r\npersen hasil panen ke alam.

“Kita minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir\r\nini bisa menjaga keberlanjutan,” tambahnya.
Di samping keberlanjutan, alasan ekonomi menjadi\r\npertimbangan diterbitkannya aturan ekspor benih lobster. Edhy mengaku banyak\r\nnelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56\r\ntahun 2016. Apalagi, permen tersebut tidak memperbolehkan lobster dibudidaya.
“Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong\r\npertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan\r\nsaja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa\r\nmempertimbangkan potensi yang dimiliki,” jelasnya.
\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
Meeting virtual yang dipandu oleh Staf Khusus Menteri\r\nKelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar itu berlangsung sekitar dua jam. Selain\r\nsoal izin ekspor benih lobster, isu lain yang dibahas di antaranya eksploitasi\r\nABK di luar negeri, dampak pandemi Covid-19 terhadap nelayan dan ekspor produk\r\nperikanan, hingga pengembangan sektor budidaya di Indonesia.
Sumber: KKP News

Ditulis oleh
Tim Minapoli
Kontributor
Pakar di bidang akuakultur dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Aktif berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan Indonesia.
