Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian\r\nKelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang\r\nKomersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Ke...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian\r\nKelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang\r\nKomersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas\r\nikan lele untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
\r\nPeluncuran dua produk asuransi perikanan itu dilakukan oleh Deputi Komisioner\r\nPengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin dan Dirjen Perikanan Budidaya Slamet\r\nSoebijakto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis\r\n(1/8/2019).
\r\n"OJK mendukung Program Strategis Pemerintah dengan meluncurkan Produk\r\nAsuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil dengan tambahan komoditas ikan\r\nlele, serta Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial, yang merupakan produk\r\nasuransi budidaya pertama kali di Indonesia," kata Ihsanuddin.
\r\n"Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat\r\npesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal,"\r\nungkapnya.
\r\nPada intinya, kata dia, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi\r\npasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh perlindungan\r\nterhadap jiwa dan harta bendanya. Di sisi lain, ini membuka peluang baru agar\r\nindustri asuransi tumbuh dan berkembang.
\r\nSebagai informasi, Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial\r\nmemberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang\r\nmengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha\r\nyang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana\r\npembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
\r\nKriteria pembudidaya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah\r\npembudidaya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. Harga\r\npertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang\r\ndikeluarkan pembudidaya dalam satu siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung\r\ndari harga pertanggungan dikali 3%.
\r\nSementara untuk APPIK sudah berlangsung sejak November 2018 dan mulai Juli 2019\r\nini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele. Produk APPIK bertujuan\r\nmemberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang\r\nmengakibatkan matinya komoditas yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang\r\ndisebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya\r\nmencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
\r\nSecara umum produk APPIK ini masih menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan\r\nnilai premi mulai dari Rp90.000 sampai dengan Rp225.000 per tahun sesuai dengan\r\nsatuan luasan lahan budidaya.
\r\nPembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai\r\nmaksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan\r\nsatuan luasan lahan budidaya. Untuk komoditas ikan lele, para pembudidaya akan\r\nmendapatkan santunan dengan nilai maksimal per tahun Rp4,5 juta.
\r\nAPPIK pada 2018 telah memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya\r\ndengan luasan lahan budidaya 10.220,6 ha dengan nilai premi subsidi APBN\r\nsebesar Rp2,987 miliar. Sementara untuk 2019, sampai Juni 2019 nilai klaim dari\r\nAsuransi Perikanan Program 2018 sebesar Rp2 miliar dari 1.335 ha lahan\r\nbudidaya.
\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
Sumber : Sindo News

Ditulis oleh
Tim Minapoli
Kontributor
Pakar di bidang akuakultur dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Aktif berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan Indonesia.
