Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu memberikan\r\nkepastian usaha budidaya perikanan seperti dengan jelas menentukan zonasi mana\r\ndi suatu daerah di Tanah Air yang benar-benar bisa dijadikan se...

Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu memberikan\r\nkepastian usaha budidaya perikanan seperti dengan jelas menentukan zonasi mana\r\ndi suatu daerah di Tanah Air yang benar-benar bisa dijadikan sebagai kawasan\r\nproduksi budidaya perikanan.
\r\n
\r\n"Hadirkan kepastian usaha bagi pelaku budidaya perikanan, terutama\r\nmenyangkut penataan ruang," kata pengamat perikanan, Abdul Halim di\r\nJakarta, Minggu.
\r\n
\r\nMenurut dia, bila telah ada kepastian dalam penataan zonasi ruang untuk\r\nbudidaya perikanan, maka langkah selanjutnya adalah menyediakan laboratorium\r\nberstandar baik untuk mendukung aktivitas perikanan budidaya, khususnya di\r\ndaerah yang menyumbang produksi signifikan untuk komoditas perikanan budidaya.
\r\n
\r\nSebagaimana diwartakan, peraturan daerah atau perda mengenai Rencana Zonasi\r\nWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di 34 provinsi di Indonesia\r\nditargetkan rampung paling lambat awal 2020.
\r\n
\r\nDirektur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan\r\n(KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Rabu (11/9), mengatakan hingga\r\nsaat ini telah ada 22 provinsi yang telah memiliki perda tersebut.
\r\n
\r\n"Kita kejar tahun ini sampai paling tidak awal tahun depan (2020) 34\r\nprovinsi sudah bisa selesai," katanya.
\r\n
\r\nMenurut Brahmantya, RZWP3K menjadi dasar bagi BUMN, swasta atau pihak tertentu\r\nbisa memanfaatkan ruang laut untuk kebutuhan investasi.
\r\n
\r\nMelalui RZWP3K pula, perizinan awal seperti izin penetapan lokasi dan izin\r\nmengenai lingkungan bisa didapatkan. "Baru setelah dapat izin lokasi dan\r\nlingkungannya, bisa dikelola lautnya sesuai aturan," katanya.
\r\n
\r\nBrahmantya mendorong daerah yang belum menyusun RZWP3K untuk segera\r\nmerampungkannya. Bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019\r\ntentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) yang baru ditetapkan Mei lalu, serta\r\nperaturan turunannya, diyakini akan dapat mempercepat proyek-proyek di wilayah\r\nstrategis nasional sekaligus menjadi dasar pemberian insentif bagi pelaku\r\nusaha.
\r\n
\r\nSebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Salim Fakhry mengapresiasi kinerja\r\nKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan capaian yang dihasilkan\r\nsektor perikanan budidaya nasional yang dinilai berjalan dengan baik dan\r\nberdampak langsung terhadap perekonomian warga.
\r\n
\r\n"Jika kita lihat produksi perikanan budidaya di Indonesia, pada tahun 2019\r\ntriwulan I tercatat naik sebanyak 3,03 persen atau sebesar 4,65 juta ton\r\ndibandingkan dengan tahun 2018 triwulan I sebesar 4,56 juta ton. Dan jika\r\ndibandingkan dengan waktu yang sama, produksi perikanan tangkap hanya mencapai\r\n1,9 juta ton," kata Salim Fakhry.
\r\n
\r\nMenurut Fakhry, hal itu berarti bahwa produksi perikanan budidaya nasional\r\nsudah dapat dikatakan mendahului atau berada di atas produksi perikanan tangkap\r\ndi Tanah Air.
Sumber : ANTARA News

Ditulis oleh
Tim Minapoli
Kontributor
Pakar di bidang akuakultur dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Aktif berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan Indonesia.
