Minapoli
KKP Percepat Sertifikasi Unit Usaha Pembudidayaan Ikan
Mas

KKP Percepat Sertifikasi Unit Usaha Pembudidayaan Ikan

Tim Minapoli

Tim Minapoli

Kontributor

26 Desember 2025
5 menit baca

Kementerian\r\nKelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan percepatan sertifikasi bagi unit\r\nusaha pembudidayaan ikan khususnya komoditas untuk orientasi ekspor. Percepatan\r\ndilakukan dengan cara ...


Kementerian\r\nKelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan percepatan sertifikasi bagi unit\r\nusaha pembudidayaan ikan khususnya komoditas untuk orientasi ekspor. Percepatan\r\ndilakukan dengan cara menjemput bola kepada unit-unit usaha yang siap\r\ndisertifikasi, dan melimpahkan kewenangan sertifikasi kepada Dinas Kelautan dan\r\nPerikanan Provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan,\r\nhal tersebut menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha terhadap keberterimaan\r\nproduk perikanan di pasar global, khususnya di USA dan Uni Eropa. Walaupun\r\nfaktanya, saat ini tidak ada informasi  komplain terkait mutu di\r\nnegara-negara tujuan ekspor khususnya bagi produk udang yang mayoritas telah\r\nbersertifikat CBIB. Ini dapat terlihat dari kinerja ekspor udang yang cenderung\r\npositif dari tahun ke tahun.


Sumber Foto : Humas KKP

“Tahun ini KKP siapkan anggaran senilai Rp3,1 miliar untuk\r\nkepentingan sertifikasi yakni untuk sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik\r\n(CPIB) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Anggaran ini kita lebih banyak\r\nalokasikan melalui dekonsentrasi, sehingga seluruh provinsi dapat melakukan\r\nproses sertifikasi sekaligus surveillance ke\r\nunit-unit usaha budidaya,” terang Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu\r\n(7/2).

Slamet menambahkan, auditor CBIB mencapai lebih kurang 1000 orang\r\ndan tersebar di daerah. Menurutnya, sebelumnya proses penilaian sertifikasi\r\ndilakukan oleh tim auditor pusat sehingga butuh waktu dan anggaran yang tidak\r\nsedikit. “Akhir tahun lalu kita sudah lakukan review terhadap auditor CBIB\r\ntersebut,” tambahnya.

Slamet juga menjelaskan, KKP telah melakukan harmonisasi kaidah\r\nCBIB dengan standar Internasional (Global GAP) yang isinya lebih komprehensif\r\nsesuai permintaan pasar perikanan global. Di mana di dalamnya bukan hanya aspek\r\nmutu, food\r\nsafety, dan social responsibility,\r\nnamun aspek sustainability juga jadi perhatian\r\nyang menyangkut preferensi masyarakat global saat ini.

“Nantinya kami tengah berencana menyatukan seluruh sertifikasi\r\nyakni CPIB, CBIB, CPPIB, CPOIKB ke dalam satu dokumen sertifikasi yakni Indonesian\r\nGood Aquaculture Practice (IndoGap). Ini untuk menjamin agar proses\r\nsistem jaminan mutu dan keamanan pangan lebih terintegrasi,” imbuhnya.

Terkait dengan rencana pembentukan struktur baru yang independen,\r\nSlamet menjelaskan, saat ini dalam tahap penyiapan payung hukum yang relevan.\r\nRancangan terkait mekanisme dan lainnya, KKP telah menggandeng BSN dan stakeholders terkait\r\nuntuk membahasnya.

“Jadi semua membutuhkan proses. Intinya kita perlu aturan hukum\r\nyang jelas. Aturan hukum tersebut tidak boleh lepas tanpa ada aturan hukum di\r\natasnya, sehingga proses sertifikasi nantinya diakui secara legal formal,”\r\njelasnya.

Untuk menjamin konsistensi penerapan CBIB pada pembudidaya kecil,\r\npemerintah juga akan melakukan kontrol melalui inspeksi secara berkala dalam\r\nrangka membina dan menumbuhkan tanggung jawab pembudidaya. Inspeksi bisa\r\nmelibatkan pengawas perikanan yang sudah ada.

Di sisi lain, KKP juga melakukan perbaikan sistem kodefikasi bagi\r\npembudidaya udang di seluruh Indonesia untuk memudahkan ketelusuran.

Ke depan, kesempatan pihak Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk\r\nterlibat dalam proses sertifikasi sangat terbuka. Hal ini penting sehingga ada feedback positif\r\nantara konsumen (UPI) dengan pembudidaya.

Sebelumnya KKP tengah mulai jajaki mekanisme tersebut dengan\r\nperusahaan retail besar dunia yakni Walmart melalui Hatfield. Nantinya\r\nPemerintah siapkan standar IndoGap, sementara UPI punya peran dalam proses\r\nsertifikasi. Untuk auditor tetap melibatkan tim yang sudah ada saat ini.

“Mudah-mudahan semua pihak bisa terima konsep ini, sehingga\r\nsertifikasi memiliki daya kontrol yang kuat. Namun, semuanya butuh proses\r\nkarena perlu menyiapkan perangkat yang jelas,” tambah Slamet.

Slamet juga meminta UPI memberikan insentif khusus bagi\r\npembudidaya yang konsisten menerapkan CBIB. Ini penting sehingga pembudidaya\r\nmendapatkan nilai tambah atas hasil produksi yang tersertifikasi.

“UPI juga mestinya memberikan reward khusus\r\nseperti pembelian produk yang tersertifikasi CBIB dengan selisih harga lebih\r\ntinggi dibanding yang tidak tersertifikasi. Ini untuk memicu tanggung jawab\r\npembudidaya supaya konsisten menerapkan CBIB,” pungkas Slamet.

Sebagaimana diketahui, pasar ekspor udang tidak hanya terbatas ke\r\nUSA dan Uni Eropa. Pemerintah tengah menjajaki ekspansi pasar ekspor, misalnya\r\nke Timur Tengah, Tiongkok, Rusia, dan negara lainnya.

Sementara itu, hingga tahun 2017, unit usaha budidaya  yang\r\ntersertifikasi mencapai 8.792 unit.

Sumber : http://news.kkp.go.id/index.php/kkp-percepat-sertifikasi-unit-usaha-pembudidayaan-ikan/


\r\n
\r\n

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

 

Tim Minapoli

Ditulis oleh

Tim Minapoli

Kontributor

Pakar di bidang akuakultur dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Aktif berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan Indonesia.

Bagikan artikel ini:

Chat dengan Kami

Pilih departemen yang Anda butuhkan