Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade\r\nin Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan secara resmi\r\ndialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan...
Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade\r\nin Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan secara resmi\r\ndialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian\r\nKelautan dan Perikanan (KKP). Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi\r\ntentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh\r\nMenteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Ke depan, Indonesia akan memiliki 2 Otoritas Pengelola\r\n(Management Authority/MA) CITES sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan\r\nTumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan\r\nSatwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang\r\nmenetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah\r\nsatu tujuan pemisahan MA jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses\r\nperizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
"Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk\r\ndalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha\r\nperikanan membutuhkan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan\r\nHidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih\r\npanjang dan menghambat ekspor perikanan," jelas Edhy dalam keterangan\r\ntertulis, Jumat (1/5/2020).
Proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai\r\nproses dari hulu ke hilir mulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap,\r\npengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan\r\ndan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan\r\nikan, pemberdayaan/pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya\r\nikan, serta penerapan dilakukan oleh KKP.
"Proses pemisahan MA CITES ini pada dasarnya merupakan\r\nhal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi\r\nutamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan\r\nCITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK\r\nsaat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP," jelas Edhy.
Ketentuan Konvensi CITES memperbolehkan setiap negara\r\nmenetapkan 1 atau lebih MA dan 1 atau lebih Scientific Authority/SA sehingga\r\npemisahan MA ini sejalan dengan ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo\r\nHanggono menyebut bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis\r\nikan, KKP menerbitkan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan\r\nPerikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi\r\ndan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
"Dengan diputuskannya Otoritas Pengelola CITES untuk\r\nJenis Ikan ke KKP maka KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan,\r\ndan karantina termasuk penguatan aspek budidaya khususnya untuk Ikan Arwana\r\njuga Ikan Napoleon," ujar Aryo.
Aryo menambahkan Ditjen PRL tidak sendiri dalam menjalankan\r\nmandat CITES. Pihaknya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya\r\nseperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, dan tangkap akan menjadi satu\r\nkesatuan dalam pelaksanaan ke depan.
Kesiapan KKP sebagai MA telah ditunjukkan melalui pelayanan\r\nperizinan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL yang\r\ntersebar di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa jenis-jenis ikan yang akan\r\ndiperdagangkan atau diekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di\r\nbidang konservasi jenis ikan.
\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
Sumber: Detik.com

Ditulis oleh
Tim Minapoli
Kontributor
Pakar di bidang akuakultur dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Aktif berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan Indonesia.
