Selama bulan puasa dan lebaran, Ditjen Penguatan Daya Saing\r\nProduk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan\r\n(KKP) memperkirakan kebutuhan ikan meningkat sekitar 20% da...
Selama bulan puasa dan lebaran, Ditjen Penguatan Daya Saing\r\nProduk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan\r\n(KKP) memperkirakan kebutuhan ikan meningkat sekitar 20% dari kebutuhan normal.
Para pelaku usaha mengantisipasi hal ini dengan pengaturan\r\npasokan di tingkat supplier, UPI dan retail modern, serta melalui substitusi\r\ndengan pasokan ikan hasil budidaya. Dibanding dengan sumber protein hewani lain\r\nseperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi\r\nharga dan pasokan yang signifikan.
"Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi\r\nmasyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk\r\nolahan ikan) dengan harga yang terjangkau," ujar Dirjen PDSPKP, Nilanto\r\nPerbowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
Meskipun tidak terdapat fluktuasi harga yang signifikan,\r\nnamun perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi COVID-19 tetap terjadi.\r\nHal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran\r\nProduk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo saat audiensi secara virtual\r\ndengan Edhy Selasa lalu.
Nilanto memastikan KKP terus berkomitmen untuk menjaga\r\nstabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi COVID-19, serta selama\r\npuasa dan lebaran. Upaya yang dilakukan di antaranya konsolidasi dan komunikasi\r\ndengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern,\r\nasosiasi perikanan, dan menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input\r\nproduksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.
"Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan\r\nPerikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan\r\nCovid-19 tertanggal 30 Maret 2020,"ujarnya.
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin\r\noperasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk\r\nmengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri\r\npengolahan dan stok dalam cold storage.
Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi\r\npemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan melalui Surat Edaran Menteri\r\nKelautan dan Perikanan Nomor B-239/MEN-KP/IV/2020 tentang Alih Muatan pada\r\nKapal Perikanan yang diberlakukan sejak 21 April 2020 sampai dengan tanggal 18\r\nAgustus 2020.
"Kami pun melakukan koordinasi dengan\r\nKementerian/Lembaga, perwakilan maskapai, perwakilan shipping line, perwakilan\r\ntrucking, perwakilan agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait\r\nlainnya dalam rangka mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui\r\ntransportasi darat, udara dan laut," jelas Nilanto.
Nilanto juga menyebutkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy\r\nPrabowo telah menerbitkan surat bernomor: B-194/MEN-KP/IV/2020 yang ditujukan\r\nkepada gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 3 April\r\n2020 tersebut berisi ajakan agar produk perikanan digunakan untuk program\r\nperlindungan sosial yang dilaksanakan melalui dana APBD.
Adapun tujuannya untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat\r\nbersumber dari protein hewani, penurunan stunting, sekaligus penyerapan hasil\r\ntangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk UMKM perikanan di\r\ndaerah.
"Ada juga kerja sama pemasaran online produk perikanan\r\nyang berasal dari nelayan, pembudidaya dan produk olahan UMKM dengan beberapa\r\nstartup produk perikanan dan marketplace lainnya," katanya.
\r\n
\r\nSementara itu, Edhy juga telah mengusulkan stimulus ekonomi sektor kelautan dan\r\nperikanan untuk penanganan dampak COVID-19 kepada Menteri Koordinator Bidang\r\nPerekonomian. Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor:\r\nB-209/MEN-KP/IV/2020 tanggal 16 April 2020 perihal Tambahan Usulan Stimulus\r\nEkonomi Sektor KP untuk Penanganan Dampak COVID-19.
Poin-poin surat tersebut adalah permintaan kepada\r\nKementerian BUMN agar dapat memberikan penugasan kepada PT Perikanan Nusantara\r\n(Perinus) dan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk\r\nmenyerap ikan dan produk perikanan, serta permintaan kepada Kementerian Sosial\r\nagar dapat menyalurkan produk tersebut sebagai bagian dari program Bantuan\r\nPangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
"Terakhir, KKP melakukan monitoring pasokan dan harga\r\nikan di beberapa sentra produksi, di pusat-pusat distribusi, di pasar-pasar\r\nutama (grosir atau retail) melalui kerja sama dengan berbagai pihak, antara\r\nlain dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota, Supplier,\r\nPengelola Pasar Ikan, dan instansi terkait lainnya," jelas Nilanto.
Sebelumnya, Ketua Umum AP5I, Budhi Wibowo menyebut Unit\r\nPengolahan Ikan (UPI) yang melayani konsumen hotel, restoran dan kafe (horeka),\r\npendapatan mereka menurun drastis. Sebaliknya, UPI yang memiliki konsumen pasar\r\nritel, justru tumbuh.
\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
"Salah satu strategi yang juga sedang dilakukan\r\nasosiasi adalah menggandeng startup pemasaran guna memudahkan pemasaran\r\nlokal," pungkasnya.
Sumber: Detik.com

Ditulis oleh
Tim Minapoli
Kontributor
Pakar di bidang akuakultur dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Aktif berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan Indonesia.
