Minapoli
GPMT Minta Distribusi Pakan Tak Dibatasi Bila Karantina Wilayah Berlaku
Mas

GPMT Minta Distribusi Pakan Tak Dibatasi Bila Karantina Wilayah Berlaku

Tim Minapoli

Tim Minapoli

Kontributor

26 Desember 2025
2 menit baca

Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta pemerintah\r\ntidak membatasi transportasi dan distribusi pakan dan bahan pakan tidak\r\ndibatasi bila karantina wilayah (lockdown) diberlakukan.\"Moh...

Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta pemerintah\r\ntidak membatasi transportasi dan distribusi pakan dan bahan pakan tidak\r\ndibatasi bila karantina wilayah (lockdown) diberlakukan.

"Mohon dapat dipastikan agar transportasi dan\r\ndistribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan pakan tidak termasuk yang\r\ndibatasi. Hal ini dikarenakan pakan dan bahan pakan adalah produk strategis dan\r\npendukung sektor peternakan dan perikanan, dimana produk yang dihasilkan\r\nmerupakan kebutuhan bahan pokok nasional," ujar Ketua Umum GPMT Desianto\r\nBudi Utomo dalam surat bernomor 058P/BP-GPMT/III/'20.

Surat tersebut dikirimkan kepada menteri terkait seperti\r\nMenteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian,Menteri Kelautan\r\ndan Perikanan hingga Ketua Satgas Pangan.

GPMT pun mengirimi pemerintah surat tersebut melihat\r\ninformasi yang mengatakan pemerintah sedang membuat payung hukum yang berkaitan\r\ndengan karantina wilayah. Bahkan, menurut Desianto, sudah ada pemerintah daerah\r\nyang menerapkan local lockdown.

Menurut Desianto, bila karantina wilayah dijalankan, maka\r\nakan berdampak pada terganggunya transportasi pengiriman produk peternakan dan\r\nperikanan seperti anak ayam (Day old chicken/DOC), benih ikan, benur, ayam,\r\ntelur, ikan, udang, makanan olahan, pakan dan produk pendukung seperti bahan\r\npakan yakni jagung feed additive dan lainnya.

Sementara, dia juga mengatakan kebutuhan makanan ternak sama\r\ndengan kebutuhan pokok manusia yang harus disediakan, yang transportasi\r\npengirimannya harus lancar dan tidak dilakukan pembatasan. Hal ini sesuai\r\ndengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 55 ayat 1 yang\r\nmengatakan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang\r\ndan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab\r\npemerintah pusat.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut Desianto pun meminta\r\nkegiatan bongkar muat dari dan ke pelabuhan terkait pakan dan bahan pakan tetap\r\nbisa beroperasi juga penyeberangan antar provinsi atau antar pulai, truk\r\ndan/atau kontainer untuk muatan pakan dan bahan pakan tetap berjalan normal.

\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n

Dia menambahkan, bila suplai dan distribusi pakan dan bahan\r\npakan terganggu, maka budidaya peternakan dan perikanan juga akan terganggu\r\nsehingga berdampak pada suplai sumber protein masyarakat yang terganggu.


Sumber: Kontan.co.id

Tim Minapoli

Ditulis oleh

Tim Minapoli

Kontributor

Pakar di bidang akuakultur dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Aktif berkontribusi dalam pengembangan industri perikanan Indonesia.

Bagikan artikel ini:

Chat dengan Kami

Pilih departemen yang Anda butuhkan